Cegah Covid-19, Aparat Gabungan Semprot Jalan-jalan di Ciamis dengan Disinfektan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Aparat gabungan TNI/Polri BPBD, dan Dinas Kesehatan Ciamis melakukan penyemprotan jalan-jalan di Ciamis Kota.

Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang saat ini sedang mewabah di Indonesia.

Dalam menyemprotkan jalan di perkotaan Ciamis menggunakan mobil water Canon atau mobil yang biasa digunakan untuk pengamanan demo.

“Antisipasi dari wabah Covid-19,agar masyarakat Ciamis bisa waspada dalam menjaga kesehatan dari wabah virus Corona saat ini,” ujar Kapolres Ciamis Dony Eka Putra di Alun-alun Ciamis, Rabu (24/3/2020).

- Advertisement -

Menurutnya, dengan dilakukannya penyemprptan di kota-kota Ciamis agar masyarakat memutus mata rantai dari virus Corona atau Covid-19.

“Masyarakat harus memahami situasi saat ini, karena saat ini virus Covid-19 sedang mengancam kesehatan kita,” ujarnya.

Dalam penyempemprotan tersebut kepolisian memulainya dengan menyusuri jalan-jalan di Ciamis seperti jalan Jenderal Sudirman, Alun-alun Cianis, jalan Ahmad Yani, Pasar Ciamis, jalan RE Martadinata Ciamis.

“Dengan dilakukannya penyemprotan di dalam kota untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan warga. Masyarakat juga diimbau selalu menjaga kesehatan sebelum aktifitas dan sesudah aktifitas agar terhindar dari virus tersebut,” ucapnya.

- Advertisement -

Dia menambahkan, Polisi berkordinasi dengan pihak lainnya terkiat warga yang datang dari kota zona merah dan pulang ke daerah Ciamis.

“Selalu kordinasi untuk melakukan pemantauan pada warga yang datang dari kota untuk dilakukan pemantauan dan pengecekan suhu tubuh dan kesehatan,” jelasnya. (GaluhID/Aldi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Imbas Surat Edaran Pusat, Program MBG Ciamis Dihentikan Sementara 18 Hari ke Depan

Program Makan Bergizi (MBG) di Ciamis dihentikan sementara selama libur sekolah, berlaku bagi anak sekolah dan penerima kategori B3. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Badan Gizi Nasional. Penghentian berlangsung 18 hari, dimulai 22 Juni 2026, dengan sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami situasi ini.

Artikel Terkait