Rabu, Februari 18, 2026

Cegah Penyimpangan Sejak Dini, Setda Ciamis Dorong Pendampingan Hukum untuk Desa

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

CIAMIS, galuh.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa dan optimalisasi pendampingan hukum oleh aparat penegak hukum.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan pemaparan materi mengenai peran kejaksaan dalam pemerintahan desa yang digelar di Kabupaten Ciamis.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, SH., menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dana Desa merupakan amanat undang-undang yang wajib dikelola dengan penuh tanggung jawab. Prosesnya harus melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban sesuai regulasi,” ujar Deden.

- Advertisement -

Pengelolaan Dana Desa Harus Sesuai Regulasi

Deden menjelaskan, dasar hukum pengelolaan Dana Desa merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari APBD.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman perangkat desa terhadap aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan aset desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara

Dalam kesempatan tersebut turut dipaparkan peran Kejaksaan Negeri Ciamis melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain bagi pemerintah daerah.

- Advertisement -

Menurut Deden, kehadiran Jaksa Pengacara Negara sangat strategis dalam mencegah potensi penyimpangan, baik yang bersifat administratif maupun yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Pendampingan hukum merupakan langkah preventif. Melalui konsultasi dan pendampingan dari kejaksaan, potensi sengketa maupun kerugian keuangan negara dapat diminimalkan,” jelasnya.

Perkuat Sinergi dan Tata Kelola Profesional

Ia menambahkan, tugas di bidang perdata dan tata usaha negara bertujuan memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara, menjaga wibawa pemerintah, serta mencegah terjadinya sengketa.

Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terbaru

Bijak Hadapi Kejahatan, Kabag Hukum Setda Ciamis Ingatkan Bahaya Eigenrichting

CIAMIS, galuh.id – Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menyikapi tindak kejahatan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting)...

Artikel Terkait

Eksplorasi konten lain dari Galuh.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca