Berikutnya pada Selasa, 1 September 2020 BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah sebanyak 3 juta.
Kemudian untuk tahap 3 BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima pada Kemenaker sebanyak 3,5 juta penerima.
Sementara itu Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto menerangkan bahwa penyerahan data calon penerima tersebut diserahkan secara bertahap.
Penyerahan data calon penerima BSU secara bertahap menurut Andi, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.
Agus juga menyampaikan target jumlah calon penerima BSU sebanyak 15,7 juta penerima yang layak menerima sesuai dengan kriteria.
“Target calon penerima BSU 15,7 juta penerima, dan kami sudah melakukan validasi berlapis dengan tiga tahap,” jelas Agus.
Alternatif Calon Penerima Tidak Lolos Validasi
Selain cek nama terdaftar penerima BLT BPJS pada website dan akun resmi BPJS Ketenagakerjaan yang telah terverifikasi, terdapat alternative lain.
Alternative lain jika sampai saat ini terdapat beberapa pekerja yang belum mendapatkan bantuan bisa jadi tidak lolos validasi nomor rekening.
Validasi yang dilakukan oleh BPJamsostek menurut Agus dilakukan secara berlapis, agar bantuan tersebut tepat sasaran.
Alternative pertama menurut Agus, pihak BPJamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta, untuk melakukan konfirmasi ulang.
Namun pengembalian data serta konfirmasi ulang dilakkan jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 14 2020.
Kemudian untuk alternative kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker.
Maka jika data pekerja tersebut tidak sesuai kriteria dalam Permenaker, maka nomo rekening pekerja secara otomatis tidak masuk daftar penerima.
Jadi selain cek nama terdaftar penerima BLT BPJS, alternative tersebut menjadi acuan bagi para pekerja yang belum mendapatkan BSU. (GaluhID/Ardiansyah)