Jumat, November 22, 2024

Cerita Dibalik Penolakan BNNK Ciamis Pada Wartawan Galuh ID dan Radar TV

Baca Juga

Ciamis, galuh.id – Wartawan Galuh ID dan Radar TV ditolak petugas BNN Kabupaten Ciamis saat akan meliput acara di salah satu hotel di Jl. Yos Sudarso, Kertasari, Ciamis pada Rabu (27/02/2019). Penolakan itu terjadi saat Arul dari Galuh ID dan Rudiat dari Radar TV telah mengisi absensi acara di buku tamu yang telah disediakan oleh petugas dari BNNK Ciamis. Arul kemudian diberi tas berisi stiker dan lain-lain.

Arul dan Rudiat bahkan sempat dipersilakan masuk oleh petugas magang yang menjaga buku tamu. Namun, salah seorang petugas BNNK Ciamis mendatangi keduanya dan meminta kembali tas berisi stiker tersebut. Bahkan petugas dari BNNK Ciamis sempat mengatakan, jika wartawan dari media tidak boleh masuk. Nama mereka pun dicoret dari daftar hadir di buku tamu. Arul dan Rudiat kemudian mengembalikan tas yang telah mereka terima.

“Perkataan petugas bahwa kami tidak boleh masuk terasa melecehkan kami sebagai jurnalis, mereka jelas telah menghalang-halangi tugas jurnalistik,” kata Arul.

Sejumlah wartawan anggota PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Ciamis tak terima atas perlakuan BNNK Ciamis pada anggotanya. Hari itu juga mereka menyambangi kantor BNNK Ciamis di Jalan Mr. Iwa Kusumasumantri, No. 2, Kertasari, Ciamis. Tampak beberapa wartawan senior hadir, diantaranya Yogi T. Nugraha, wartawan Kabar Priangan, juga Aef Saefulloh yang menjabat sebagai Kabid Advokasi dan Hukum PWI Kabupaten Ciamis.

Aris Mulyana, Kasi Rehabilitasi BNNK Ciamis pada kesempatan tersebut meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi antara BNNK Ciamis dan para wartawan. Aris menjelaskan jika daftar hadir yang diisi oleh Arul dan Rudiat merupakan daftar hadir khusus untuk tamu undangan, sementara daftar hadir untuk media ada bukunya tersendiri.

“Sebenarnya bukan ditolak, akan tetapi absensi di depan untuk para tamu undangan yang menghadiri acara sosialisasi BNNK Ciamis,” jelas Aris.

Aris menambahkan bahwa cara penyampaian dari petugas BNNK Ciamis saat acara menimbulkan kesalahpahaman, padahal tidak ada maksud untuk menolak atau bahkan mengusir wartawan yang akan meliput acara tersebut.

“Jujur kami tidak bermaksud menolak rekan-rekan media yang ingin meliput, selama ini rekan-rekan tahu telah terjalin sinergi yang baik antara media dan BNNK sendiri,” kata Aris.

Sementara Aef Saefulloh, Kabid Advokasi dan Hukum PWI Kabupaten Ciamis mengatakan tidak ada alasan petugas BNNK Ciamis tidak tahu tentang tugas jurnalistik. Menurutnya, jika wartawan datang untuk meliput tidak semestinya ditolak seperti yang terjadi pada wartawan Galuh ID maupun wartawan Radar TV.

“Walaupun mereka disebut masih magang, tetapi kan masih meliputi institusi BNNK Ciamis, bahkan yang menolak wartawan kami bukan para petugas yang magang,” kata Aef.

Pada kesempatan itu, Aef juga mengingatkan tetang Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang melindungi wartawan. “Dalam Undang-undang tersebut menyebutkan tentang tugas jurnalistik yakni mencari, memproleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, maupun gambar. Bilamana sampai menghalang-halangi tugas sebagai jurnalistik, maka ada sanksinya yaitu pidana dua tahun,” terang Aef.

Ke depan Aef berharap kejadian seperti penolakan maupun pengusiran wartawan tidak terjadi lagi di institusi manapun. “Untuk permintaan maaf dari BNNK Ciamis kepada institusi PWI dan kepada semua wartawan, kami maafkan, tetapi jangan sampai kejadian tersebut terulang kembali dan mencederai tugas kami sebagai Jurnalis,” pungkasnya. (Ndu)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait