Berita Ciamis, galuh.id – Pemkab Ciamis akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mencegah meluasnya sebaran Covid-19.
Pemberlakuan kebijakan tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021.
Yaitu tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Jawa Barat.
Sesuai surat edaran Mendagri tersebut, PSBB mulai berlaku dari tanggal 11 Januari – 25 Januari 2021.
Dari hasil tindak lanjuk pemprov Jawa Barat, ada 20 kota/kabupaten di Jabar yang harus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
“Di Jawab Barat ada 20 kabupaten, termasuk Ciamis yang harus melaksanakan PPKM,” ucap Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Sabtu (9/1/2021).
Herdiat juga mengatakan, menurut hasil surat pemerintah provinsi, ada 4 kriteria yang harus dipenuhi. Bila tidak memenuhi salah – satunya, harus melaksanakan PPKM.
“Jadi, dengan berat hati kabupaten Ciamis harus berlakukan PPKM. Namun ini untuk kesehatan kita semua dan mencegah meluasnya penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Menurutnya, pemkab Ciamis akan fokus ikut pada aturan dari Gubernur Jawa Barat untuk menjalankan ketentuan yang telah berlaku.
Oleh karena itu, Herdiat berharap masyarakat sabar, berdoa dan sehat dalam menghadapi cobaan ini. Semua yang pemerintah lakukan demi kesehatan masyarakat.
“Mari kita berdoa. Agar wabah ini cepat menghilang. Dan pemerintah bersama masyarakat bisa kembali beraktivitas tanpa ada bayangan yang menghantui kita yaitu Covid-19,” pungkasnya. (GaluhID/Aldi)