Selain itu, menurut Dian, tempat wisata di Ciamis tempat wudhu dan toilet juga telah terpisah untuk pria dan wanita.
Begitu juga dengan makanan yang pengelola sediakan atau jual di tempat wisata, menurut Dian harus terjamin halal.
“Tempat makan dan makanan yang tersaji harus sudah terjamin halal serta lengkap dengan sertifikat halal dari lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Kemudian Dian juga menyampaikan bahwa di Kabupaten Ciamis terdapat beberapa hotel yang menerapkan prinsip syariah.
“Seperti hotel Green dan Budi Family, yang tidak mengizinkan semua pasangan masuk, melainkan harus menunjukkan dokumen resmi seperti buku nikah atau KTP sebagai bukti,” ungkap Dian.
Dian menuturkan, pihaknya akan terus mengembangkan sumber daya manusia (SDM) bagi pelaku wisata, masyarakat, dan pemangku kepentingan agar lebih memahami konsep pariwisata yang ramah bagi umat Muslim.
“Ini adalah pencapaian pertama yang membanggakan, Ciamis berhasil mengungguli ekosistem daerah lain yang telah ada sejak lama,” pungkas Dian.(galuh.id/Tegar)
Editor: Ardiansyah