Berita Ciamis, galuh.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang libur natal dan tahun baru.
Menurut Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pihaknay akan memfokuskan pada Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.
PPKM level 3 akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, menurut Herdiat akan dilakukan patroli.
“Ada petugas patrol untuk melakukan monitor, namun terdapat perbedaan, tidak terlalu ketat seperti PPKM level 3 sebelumnya,” jelasnya, Rabu (24/11/2021).
Selain itu, menurut Herdiat, pada penerapan PPKM level 3 mendatang, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan juga edukasi Prokes pada masyarakat.