Minggu, November 24, 2024

Coba Perkosa Teman Wanitanya, Pria di Ciamis Ditangkap Polisi

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Pria di Ciamis ditangkap Polisi. Pria tersebut berinisial HN (29), warga Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, ditangkap polisi. Ia diduga melakukan percobaan perkosaan dan ancaman pembunuhan kepada teman wanitanya So (27).

Pria di Ciamis Ditangkap Polisi

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Ciamis AKBP Dony Eka Putra mengungkapkan, pelaku HN mencoba melakukan perbuatan asusila tersebut di sebuah kebun dekat tanggul Sungai Ciseel.

Baca Juga: Pemerasan di Pesantren Ciamis, 2 Pria Ngaku Agen KPK Minta Rp 20 Juta

Tepatnya, berada di Dusun Gunung Damar RT10 RW 02, Desa Sindangasih, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kasus ini terungkap berawal dari keterangan pihak keluarga korban yang melaporkan bahwa tersangka HN akan melakukan percobaan perkosaan terhadap korban SO (27).

“Kami mendapatkan laporan dari keluarga korban. Bahwa pelaku HN akan melakukan percobaan perkosaan terhadap korban SO. Korban diiming-imingi akan dinikahi oleh tersangka,” kata AKBP Dony, saat rilis di Mapolres Ciamis, Senin (31/08/2020).

Modus Pelaku Ajak Korban Ambil Ponsel

AKBP Dony menuturkan, adapun modus pelaku adalah mengajak korban untuk mengambil handphone atau ponsel milik korban yang sedang diperbaiki oleh teman pelaku.

Saat berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), pelaku HN kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban SO.

Korban pun sempat melawan saat pelaku melancarkan aksi pencabulan tersebut. Kemudian terduga pelaku HN mengancam akan membunuh korban. Tapi, wanita 27 tahun ini tetap melawan dan akhirnya pelaku menyerah.

”Setelah itu, tersangka HN mengantarkan SO pulang ke rumahnya,” tutur AKBP Dony.

Korban SO pun melaporkan aksi bejat yang dilakukan tersangka HN kepada keluarganya. Lalu pihak keluarga korban langsung melaporkan perbuatan cabul HN ke kepolisian Resort Ciamis.

Penyelidikan Tak Butuh Waktu Lama

Pihak kepolisian Resort Ciamis pun tidak membutuhkan butuh waktu lama untuk melakukan penyelidikan dan membekuk tersangka pelaku perbuatan asusila itu di rumahnya.

“Tidak butuh waktu yang lama. Setelah menda[Kami langsung melakukan penyelidikan. Lalu membekuk tersangka di rumahnya,” terang Kapolres Ciamis.

Polisi menjerat tersangka HN atas perbuatan melakukan percobaan perkosaan dan ancaman pembunuhan dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Masa Tenang, KPU dan Bawaslu Ciamis Bersihkan APK Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Memasuki masa tenang, KPU dan Bawaslu bersama unsur gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan unsur pemerintah Ciamis...

Artikel Terkait