Berita Ciamis, galuh.id – Pengadilan Agama Ciamis sejak Senin (23/3/2020) tak layani proses perceraian. Kebijakan ini diberlakukan selama empat belas hari hingga Kamis (9/4/2020).
Oleh karena itu bagi suami isteri warga Ciamis ataupun Pangandaran yang hendak bercerai tentu harus mengurungkan niatnya. Adapun perkara yang sudah lama, tentu berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua PA Ciamis, Drs H Anang Permana SH MH didampingi Bagian Humas menegaskan perkara lama tentu terus berjalan sesuai jadwal untuk sementara. Sedangkan yang ditunda itu perkara baru.
Selain perkara cerai baru tadi, ada layanan lain yang ternyata dihentikan sementara juga di PA Ciamis. Diantaranya permohonan dispensasi nikah, isbat nikah, permohonan izin poligami dan permohonan lainnya.
Mengenai teknis persidangan perkara cerai lama. Ada beberapa ketentuan yang harus dipahami, terutama berkaitan mencegah penyebaran Covid-19.
Teknis persidangan perkara lama tadi dilaksanakan seperti sidang putusan. Bila ditunda, tentu penundaannya paling crpat dimulai pasca tanggal 9 April 2020.
Mengenai pencegahan bagi setiap individual, khususya pihak yang tergugat di perkara lama. Duduknya akan diberi jarak untuk tidak saling berdekatan. Serta disedikan pula handsanitizer di pintu masuk ataupun di ruangan tunggu.
Sedangkan dalam proses persidangan disampaikan hanya akan diikuti oleh segelintir pihak saja. Khususnya majelis hakim, panitra, tergugat, penggugat, dan saksi. Pengunjung tidak diperbolehkan menghadiri persidangan.
Penutupan layanan ini juga berlaku untuk layanan manual dan online. Hal ini telah diumumkan melalui melalui web dan media sosial PA Ciamis. Serta ditempel informasi di Kantor PA Ciamis, Komplek Perkantoran Kertasari.
Adapun jam layanan juga ternyata berubah. Di kondisi normal layanan dimulai 08.30 hingga 15.00. Sedangkan dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 dipersingkat, dari 08.30 sampai 12.00.
Upaya tak layani proses perceraian oleh PA Ciamis tersebut tentu perlu diapresiasi. Sebagai upaya bijak mengungai dampak Corona. (GaluhID/Waskito)