Jika berminat mendaftar, para pelaku UMKM bisa memerhatikan persyaratan berikut ini:
• Pelaku UNMKM merupakan Warga Negara Indonesia
• Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Memiliki Usaha Mikro yang dijalankan
• Bukan ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
• Bagi Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Untuk mendaftarkan diri para pelaku UMKM harus ada yang mengusulkan. Caranya tinggal mendaftarkan diri pada beberapa lemabaga pengusul dengan kriteria sebagai berikut:
• Dinas koperasi dan UKM di wilayah kabupaten atau kota setempat.
• Koperasi tersebut harus yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
• Kementrian/lembaga
• Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Untuk mendaftarkan diri kepada pengusul, para pelaku UMKM bisa melampirkan berkas yang berisi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang Usaha yang dijalanakn, serta nomor telpon.
Dapat SMS dari BANK BRI
Ada pertanyaan dari salah satu pengguna akun Facebook yang merasa bingung masalah pencairan dana BLT UMKM. Ia mendapat pemberitahuan melalui SMS yang mengatasnamakan Bank BRI yang bertuliskan seperti berikut:
“Trx Rek. 3* : SPAN: 20200924:201751304034782017 Rp. 2.400.000 25/09/20 15:47:07”
Jika setelah mendaftarkan diri, para pelaku yang lolos dan mendapatkan dana BLT UMKM akan mendapatkan pemberitahuan. Jika ternyata ada notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS yang mengatasnamakan Bank BRI segera lapor.