Cikoneng, galuh.id – Kesepakatan batas antar desa yang berbatasan penting dilaksanakan untuk mencegah potensi konflik batas di masa yang akan datang. Selain itu, hal ini berguna agar batas administrasi wilayah suatu desa menjadi rinci dan jelas.
Pemerintah Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis mengadakan musyawarah kesepakatan batas dengan desa-desa yang berbatasan, Kamis (29/08/2019) bertempat di Aula Desa Margaluyu.
Pejabat Kepala Desa Margaluyu, Dedi Rusmadi, mengatakan, sebelumnya telah dilakukan pemetaan batas desa dengan metode pemetaan partisipatif.
Metode ini dilakukan dengan menempatkan warga masyarakat Desa Margaluyu sebagai pelaku utama. Masyarakat melakukan survey ke lapangan untuk mengambil titik-titik koordinat di lokasi perbatasan desa.
“Setelah survey pemetaan titik koordinat, data koordinat diolah dengan perangkat lunak sistem informasi g
Geospasial kemudian muncul rupa peta. Dari peta yg telah ada kemudian dilakukan verifikasi dengan desa-desa yang berbatasan barulah kemudian diadakan kesepakatan batas antar desa,” katanya saat ditemui di Kantor Desa Margaluyu.
Ia menambahkan, kesepakatan batas antar desa yang telah ditandatangani dalam berita acara kesepakatan batas desa akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk dimintakan pengesahan batas antar desa melalui Peraturan Bupati Ciamis.
Selain itu, ia berharap Pemkab Ciamis segera membentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) Kabupaten sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Dalam kegiatan tersebut, selain mengundang Kepala Desa dan Ketua BPD desa-desa yang berbatasan seperti Cikoneng, Kujang, Panaragan, di Kecamatan Cikoneng dan Sukasenang, Sindangkasih, dan Wanasigra di Kecamatan Sindangkasih, juga hadir perwakilan dari Bagian Pemerintahan Umum dan Desa, Dinas Pekerjaan Umum, Tataruang dan Pertanahan, Dinas Pemukiman Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Bappeda, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Ciamis, Camat Cikoneng, dan Camat Sindangkasih.
Camat Cikoneng, Wawan Ruhiyat, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Desa Margaluyu ini.
Ia mengatakan dengan telah ditandatangani kesepakatan batas antar Desa, diharapkan tidak terjadi konflik batas antar desa di masa yang akan datang.
“Tidak kalah penting pula batas wilayah administrasi desa menjadi rinci dan jelas,” katanya. (galuh.id/Naldo)