Ciamis, galuh.id – Warga mengamankan seorang pria berinisial A asal Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, setelah tertangkap tangan dugaan curi cabai rawit di kebun milik petani.
Pelaku ditangkap warga Desa Purwasari, Kecamatan Banjarsari, pada Jumat dini hari (8/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB saat tengah memetik cabai rawit merah di kebun.
Sabnu warga Desa Purwasari, mengatakan pelaku tertangkap ketika warga melakukan pengintaian di area kebun cabai yang selama ini kerap menjadi sasaran pencurian.
“Pelaku yang bernama Arif asal dari Desa Sindanghayu ini warga tangkap saat terpergok mencuri cabai rawit di kebun Pak Munir. Cabai yang sudah berhasil pelaku petik mencapai lebih dari 3 kilogram,” ujarnya.
Menurut Sabnu, pelaku pencurian sebenarnya berjumlah dua orang. Namun, hanya satu orang yang berhasil warga amankan, sementara rekannya berhasil melarikan diri.
Ia menjelaskan, kasus pencurian cabai rawit di wilayah Desa Purwasari sudah sering terjadi setiap musim panen tiba.
“Pencurian cabai rawit merah ini bukan kali pertama, tapi sudah yang kesekian kalinya,” jelasnya.
Maraknya aksi pencurian membuat para petani merasa resah. Warga bersama petani kemudian sepakat melakukan ronda dan pengintaian malam di sejumlah kebun cabai untuk menangkap pelaku.
“Berawal dari keresahan tersebut, kami kompak melakukan ronda malam. Alhamdulillah pelaku yang curi cabai rawit kini sudah tertangkap dan kami serahkan ke Polsek Banjarsari,” katanya.
Sabnu menyebut kerugian yang para petani alami akibat pencurian cabai perkiraan mencapai puluhan juta rupiah.
“Kalau diuangkan kerugiannya cukup besar. Pelaku biasanya mencuri saat harga cabai rawit sedang mahal. Jadi kalau di hitung-hitung bisa mencapai puluhan juta,” terangnya.
Warga berharap pelaku yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian dapat diproses hukum agar menimbulkan efek jera.
“Kami berharap pelaku diproses hukum sesuai aturan yang berlaku agar ada efek jera,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)
Editor: Evi
