Berita Ciamis, galuh.id – Pemerintah Desa (Pemdes) diminta untuk menyiapkan data calon penerima BLT Dana Desa. Pihak Pemdes kemudian mempertanyakan Peraturan Bupati Ciamis.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Cijeungjing, M. Abdul Haris, S.Sos.I, Selasa (23/6/2020).
“Untuk data calon penerima bantuan kami sudah siap, tapi mana Peraturan Bupatinya, karena calon penerima tersebut harus dibuatkan Perdesnya,” jelasnya.
Baca Juga : Pemdes di Ciamis Diminta Segera Mendata Penerima BLT Dana Desa
Menurut Haris, idealnya untuk Peraturan Desa dasarnya adalah Peraturan Bupati, maka dari itu pihaknya mempertanyakan Perbup tersebut.
“Sampai sekarang belum ada Perbupnya, karena ada aturan atau teknis yang menjelaskan terkait bantuan yang berasal dari Dana Desa,” tambahnya.
Sedangkan untuk data, Haris mengakui desa-desa sudah menyiapkan daftar calon penerima bantuan dari Dana Desa tersebut.
Hanya saja belum bisa ditetapkan dalam Peraturan Desa yang disahkan melalui proses musyawarah khusus desa.
Haris menambahkan untuk pembuatan Perdes tidak serta merta atau bisa begitu saja dibuat, harus ada dasarnya.
Perbup Ciamis itulah yang menurut Haris akan menjadi dasar dibuatkannya Perdes tentang bantuan BLT Dana Desa.
Terlebih Pemerintah Desa diberikan kewenangan untuk menentukan jumlah penerima, dan juga bisa mengganti atau tetap seperti data penerima bantuan semula.
Selain dipertanyakannya Peraturan Bupati Ciamis, Haris mempertanyakan bantuan stimulan dari Gubernur Jawa Barat yang sampai saat ini belum ada keputusan.
Haris menjelaskan, Pemerintah Desa sudah mengirimkan data calon penerima bantuan stimulan gubernur, pendataan dilakukan oleh relawan desa.
Dengan belum adanya penyaluran atau keputusan dari bantuan stimulan gubernur, menjadi kekhawatiran jika terjadi double bantuan.
“Kami menunggu keputusan bantuan stimulan dari gubernur, karena sebagai bahan pemetaan untuk penerima BLT DD,” jelas Haris.
Jika bantuan stimulan gubernur tersebut sudah cair atau sudah ada keputusan siapa saja yang menerima, pemerintah desa akan lakukan pemetaan.
“Kami mohon pada Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk menindak lanjuti bantuan stimulant, agar penerima BLT dana desa tidak double bantuan,” pungkasnya. (GaluhID/Ardiansyah)