Ciamis, galuh.id – Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Ciamis melalui Kepala Seksi Distribusi Barang dan Perlindungan Konsumen Dini Kusliani SH. Msi, mengimbau PNS tak menggunakan gas LPG 3 Kg untuk keperluan rumah tangga sehari-hari.
Hal tersebut sesuai dengan edaran Bupati Ciamis Nomor 510/320/KUKMP Tahun 2016 tentang larangan PNS menggunakan gas LPG 3 Kg.
Kami mengimbau kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk tidak menggunakan gas LPG 3 Kg, karena gas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin,” ujar Dini kepada Galuh ID saat wawancara di ruang kerjanya, Jumat (21/6/2019).
Dini mengatakan Surat Edaran dari Bupati Ciamis tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG.
Selain itu, isi dari surat edaran tersebut juga mengimbau agar PNS beralih menggunakan LPG non subsidi.
Seluruh kepala SOPD atau unit kerja lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, diintruksikan untuk meneruskan surat edaran Bupati Ciamis tersebut kepada staf dan jajarannya.
“Surat edaran bupati tersebut dikeluarkan oleh bupati saat itu, H. Iing Syam Arifin dan sampai saat ini masih berlaku, sehingga harus dipatuhi oleh para PNS di Kabupaten Ciamis,” jelasnya.
Dini juga berharap para PNS di lingkungan Pemerintah Ciamis untuk mematuhi surat edaran tersebut. Hal itu, kata Dini merupakan keputusan Kepala Daerah Kabupaten Ciamis yang harus dipatuhi.
“Kasian masyarakat tidak mampu saat akan membeli gas LPJ 3 Kg nanti kehabisan oleh pengguna gas yang tidak seharusnya menggunakan,” pungkasnya. (galuh.id/Arul)