Berita Ciamis, galuh.id – Dinas Sosial (Dinsos) Ciamis Jawa Barat secara simbolis serahkan bantuan Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Selasa (17/10/2023).
Rutilahu merupakan program dari pemerintah khususnya Dinas Sosial untuk memberi bantuan dana pembangunan rumah bagi keluarga yang memenuhi kriteria.
Kepala Dinsos Ciamis, Eka Oktaviana menerangkan kriteria untuk menentukan berhak atau tidaknya menerima bantuan yaitu kondisi kerusakan rumah dan ekonomi kepala keluarga.
“Untuk simbolis penyerahan bantuan ada 10 KPM yang kami undang ke Dinas Sosial Ciamis,” ucapnya.
Eka mengungkap, untuk besar bantuan Rutilahu yang Pemkab Ciamis berikan sebesar 15 juta rupiah bagi KPM.
“Besarannya 15 juta bagi penerima rutilahu, anggarannya berasal dari APBD dengan total anggaran 5 miliar,” ujarnya.
Lanjutnya, anggaran 5 miliar tersebut kemudian disalurkan ke 325 KPM yang tersebar di 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis.