“Jadi tidak boleh ikut dalam kampanye atau ikut untuk mendukung, itu tidak boleh. Jadi betul-betul ASN netral,” ucapnya.
Tatang menegaskan, jika ada ASN yang melanggar akan ada sanksinya dan Inspektorat dan BKPSDM sudah mengatur hal itu.
“Nanti ada sosialisasi pelaksanaan Pemilu termasuk tata tertib bagi ASN,” pungkasnya. (GaluhID/Resa)
Editor : Evi
- Advertisement -