Ia menjelaskan, seluruh kegiatan yang dilakukan dan berhubungan dengan anggaran, harus sesuai dengan SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah).
Sekecil apapun pengelolaan sekolah, harus taat dan patuh d pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Baik tata kelola keuangan. Ataupun kelembagaan,” ucapnya.
Selain itu menurut Tatang, tidak sulit untuk membuat laporan mengenai anggaran keuangan.
Pasalnya, di setiap pengelola keuangan ada pelaksanaan petunjuk tekhnis (juknis) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kalau sekolah diberikan kepercayaan berupa bantuan, lanjut Tatang, itu panduannya sudah ada.
“Namun kita sebagai pembina, wajar memberikan peringatan dan pembinaan jika terdapat hal yang di luar aturan,” pungkas Tatang. (GaluhID/Aldi)
Editor : Evi