CIAMIS, galuh.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis terus memperluas jangkauan layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengaktifkan IKD tanpa harus datang langsung ke Kantor Disdukcapil.
Kelurahan Sindangrasa menjadi pelopor pelaksanaan aktivasi IKD secara mandiri oleh aparatur kelurahan setelah mendapatkan pembinaan dan pendampingan dari Disdukcapil Kabupaten Ciamis. Inovasi ini diharapkan menjadi percontohan bagi desa dan kelurahan lain di Kabupaten Ciamis.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, mengatakan pelibatan aparatur desa dan kelurahan merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
“Dengan adanya petugas desa dan kelurahan yang mampu melayani aktivasi IKD, masyarakat akan semakin mudah mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Ini merupakan langkah nyata untuk mempercepat transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital,” ujarnya.
Menurut Yayan, melalui program tersebut aparatur desa dan kelurahan dibekali pengetahuan serta keterampilan mengenai proses aktivasi IKD sesuai prosedur yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Ke depan, Disdukcapil Kabupaten Ciamis menargetkan seluruh desa dan kelurahan dapat menyelenggarakan layanan aktivasi IKD secara mandiri. Dengan demikian, masyarakat akan memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, dan dekat dengan tempat tinggalnya.
Disdukcapil optimistis sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan kelurahan akan mempercepat peningkatan cakupan aktivasi IKD sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang modern, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“IKD semakin dekat, pelayanan semakin cepat. Bersama desa dan kelurahan, Disdukcapil Ciamis hadir melayani masyarakat,” pungkas Yayan. (GaluhID/Tegar)
