CIAMIS, galuh.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis terus memperkuat sinergi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan melalui pemutakhiran data perkawinan masyarakat.
Koordinasi yang dilaksanakan pada Selasa (14/7/2026) tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Disdukcapil Kabupaten Ciamis Nomor 400.12.3/…/Disdukcapil/2026 tanggal 8 Juli 2026 tentang Permohonan Data Penduduk yang Melaksanakan Pernikahan. Melalui langkah ini, kedua instansi berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam pertukaran data perkawinan yang tercatat di Kantor Kementerian Agama.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menjelaskan bahwa data perkawinan dari Kementerian Agama akan menjadi dasar pemutakhiran data kependudukan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Upaya tersebut sekaligus mendukung peningkatan kualitas dan akurasi data kependudukan di Kabupaten Ciamis.
“Kami berharap Kementerian Agama Kabupaten Ciamis dapat menyampaikan data penduduk yang telah melaksanakan perkawinan secara berkala berdasarkan by name by address, sehingga pembaruan status perkawinan pada dokumen kependudukan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan akurat,” ujar Yayan.
Melalui sinergi ini, setiap peristiwa perkawinan diharapkan dapat tercatat dengan baik dalam database kependudukan nasional. Selain meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, kolaborasi tersebut juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
Data yang valid tersebut diharapkan mampu mendukung berbagai program pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjadi dasar penyusunan kebijakan yang berbasis data di Kabupaten Ciamis. (GaluhID/Tegar)
