CIAMIS, galuh.id – Perkara hukum terkait sengketa kepemilikan dan dugaan pemalsuan dokumen Hotel Larissa Ciamis kini resmi ditangani oleh pihak kepolisian. Pihak keluarga besar ahli waris almarhum H. Rohaedin Nurdin menyampaikan apresiasi dan rasa percayanya kepada jajaran Polres Ciamis untuk mengusut tuntas perkara ini.
Pelaporan resmi tersebut sebelumnya telah dilayangkan langsung oleh pemilik sah sertifikat, Hj. Siti Ratna (73), bersama perwakilan keluarga pada Senin, 22 Juni 2026.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Madani Cijeungjing, KH. Asep Muhsin Madani (Amang)—suami dari ahli waris Yayan Handayani—hadir mewakili pihak keluarga. Ia menegaskan bahwa keluarga menghormati seluruh tahapan penyelidikan yang sedang berjalan di kepolisian.
“Kami dari pihak keluarga besar mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada jajaran Polres Ciamis. Saat ini, kami sabar menunggu perkembangan serta hasil pengusutan yang dilakukan oleh tim penyidik,” ujar Amang saat memberikan keterangannya kepada media.
Kepercayaan dan Harapan Keluarga pada Penanganan Sengketa Hotel Larissa Ciamis
Pihak keluarga meyakini bahwa langkah kepolisian dalam mengusut kasus Hotel Larissa Ciamis ini merupakan jalan terbaik demi mengembalikan hak pemilik asal. Selain itu, upaya hukum ini bertujuan meluruskan dugaan pemalsuan surat dan rekayasa dokumen agar duduk perkara menjadi terang benderang.
“Prinsip kami sederhana, yaitu menuntut keadilan atas aset keluarga yang dialihkan tanpa hak. Kami meyakini proses penegakan hukum oleh Polres Ciamis akan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” tambah Amang.
Sejarah Kepemilikan Aset dan Status Harta Murni Almarhum
Di samping menyampaikan optimismenya terhadap kinerja kepolisian, Amang membeberkan rekam jejak kepemilikan tanah dan bangunan Hotel Larissa Ciamis. Almarhum H. Rohaedin Nurdin menikah dengan Hj. Siti Ratna pada tahun 1972 dan dikaruniai enam orang anak perempuan.
Selama masa pernikahan tersebut, almarhum membeli tanah pada tahun 1989 dan mendirikan Hotel Larissa Ciamis pada tahun 1990. Walaupun almarhum dan Hj. Siti Ratna bercerai pada tahun 1993, dokumen sertifikat tanah hotel tetap tercatat secara sah atas nama Hj. Siti Ratna.
Almarhum kemudian menikah kembali dengan Nyonya T pada tahun 1998 dan dikaruniai seorang putra berinisial MSNF. Amang menegaskan bahwa Hotel Larissa Ciamis merupakan harta murni/bawaan almarhum karena diperoleh jauh sebelum pernikahan kedua terjadi.
Oleh sebab itu, secara hukum Islam (faraid), pembagian aset wajib dilakukan langsung sesuai porsi waris. Namun, proses pembagian waris mengalami kendala akibat ditemukannya kejanggalan dokumen pada aset Hotel Larissa Ciamis.
Kondisi Kesehatan Almarhum dan Dugaan Beban Kredit Rp5 Miliar
Di sisi lain, keluarga mengungkap kondisi almarhum H. Rohaedin Nurdin yang mengalami sakit demensia berat selama delapan tahun sejak 2018 hingga wafat pada 2026. Di tengah kondisi sakit tersebut, pada tahun 2023 terungkap sertifikat dijaminkan oleh oknum terlapor MSNF ke bank.
Nilai pencairan pinjaman tersebut mencapai Rp5 miliar dengan estimasi angsuran sekitar Rp130 juta per bulan. Beban kredit ini dipotong langsung dari operasional Hotel Larissa Ciamis, tanpa adanya transparansi Rekening Koran maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan dari terlapor.
Anak-anak ahli waris Hj. Siti Ratna bahkan tidak pernah menerima bagian dari operasional Hotel Larissa Ciamis maupun aliran dana pinjaman tersebut. Padahal, hasil operasional hotel pasca-meninggalnya almarhum merupakan hak seluruh ahli waris secara proporsional.
Kronologi Pembalikan Nama Sertifikat dan Langkah Laporan Resmi
Awal mula terkuaknya kejanggalan dokumen pada Hotel Larissa Ciamis terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026. Ahli waris menerima salinan berkas digital (PDF) dari notaris yang menunjukkan sertifikat atas nama Hj. Siti Ratna telah berubah nama menjadi atas nama MSNF.
Hj. Siti Ratna menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin atau menandatangani surat pelepasan hak dalam bentuk apa pun. Karena upaya penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil, keluarga akhirnya menempuh jalur hukum resmi ke markas Polres Ciamis.
Keterbukaan Informasi dan Prinsip Keberimbangan Berita
Kasus Hotel Larissa Ciamis saat ini dalam penanganan penuh jajaran penyidik Polres Ciamis. Redaksi menaruh rasa hormat atas proses hukum yang tengah berlangsung dan terus berupaya menghimpun konfirmasi resmi dari kepolisian.
Di samping itu, redaksi juga menyediakan ruang hak jawab bagi pihak terlapor sebagai wujud penerapan etika jurnalistik yang berimbang (cover both sides). Hal tersebut bertujuan agar publik mendapatkan perspektif informasi yang menyeluruh dan obyektif.
Menutup keterangannya, KH. Asep Muhsin Madani kembali menyampaikan rasa optimis dan terima kasihnya kepada aparat penegak hukum. Pihak keluarga berharap agar penanganan kasus Hotel Larissa Ciamis ini dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. (GaluhID/Tegar)
