Berita Banjar, galuh.id – Pasangan suami istri yang melakukan pernikahan siri, kini dapat membuat Kartu Keluarga (KK), termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (15/10/2021).
Menurut Plt. Kepala Dinas Disdukcapil Kota Banjar, Agus Nugraha saat dihubungi mengatakan, pihaknya membuka pelayanan pembuatan KK pasangan nikah siri.
Menurut Agus, pembuatan KK tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
“Berdasarkan Permendagri, semua warga negara RI wajib memiliki KK termasuk pasangan nikah siri, yang dilayani oleh Dukcapil kabupaten/kota masing-masing,” jelasnya.
Menurut Agus, pembuatan KK tersebut bukan merupakan legitimasinya melainkan sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam melayani pencatatan kependudukan.
Pemerintah melayanai pencatatan kependudukan seluruh warga termasuk pasangan nikah siri, namun akan ada perbedaan penulisan status kawin dalam KK.