Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil, Tata Bagja menuturkan, berdasarkan data cukup banyak pasangan di Kota Banjar, status pernikahannya tidak tercatat.
“Di data kita kalau yang tidak ada surat nikahnya statusnya kawin tidak tercatat, yang tidak ada surat nikahnya itu banyak,” jelasnya.
Tata mengatakan, semenjak pemberlakuan kebijakan tersebut, masih belum ada pasangan nikah siri yang mengajukan pembuatan KK di Disdukcapil Kota Banjar.
Menurut Tata, Pihak Disdukcapil baru akan memproses pengajuan pembuatan KK, apabila seluruh data dan persyaratan terpenuhi.
Tata juga menambahkan, seluruh proses pelayanan di Disdukcapil baik pembuatan KK maupun E-KTP bagi warga Banjar seluruhnya gratis.
Ia mengimbau, kepada seluruh warga agar melakukan pernikahan secara negara, supaya pernikahan yang tersebut mendapat perlindungan undang-undang.(GaluhId/Bayu)
Editor: Ardiansyah