Yuyun juga mengakui bahwa Dishub Ciamis telah memberikan imbauan dengan disertai lampiran surat dari Kementerian Perhubungan terkait kelaikan dan sarana kelengkapan kendaraan angkutan mudik lebaran.
“Bahkan imbauan tersebut juga sudah kami sosialisasikan, bahkan kami sosialisasikan juga ke Organisasi Angkutan Darat,” ungkap Yuyun.
Sementara itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)-Dishub Ciamis, Diar Wardhana menjelaskan fungsi pengawasan.
“Fungsi pengawasan kami di daerah adalah lebih pada cross check kendaraan yang melintas,” jelas Diar.
Menurut Diar, untuk tindak lanjut penyalah gunaan trayek akan diterbitkan peringatan kepada perusahaan angkutan yang menyalahi aturan.
“Jadi tindak lanjut penyalahgunaan trayek tersebut, kami akan menerbitkan peringatan dan sosialisasi kepada perusahaan angkutan,” ungkapnya.
Meskipun menurut Diar, PPNS dapat melakukan penilangan terhadap penyalahgunaan trayek, angkutan mudik lebaran 2022 tidak laik jalan dan angkutan modifikasi .
Kepala UPTD PKB Dishub Ciamis, Siti Djuhaeriah Yulianti menyampaikan, rajia ramp chek angkutan lebaran akan dilakukan selama 16 hari kedepan.
“Sasarannya pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan teknis kendaraan ini, kita lakukan hanya di terminal,” pungkas Siti.(GaluhId/Tony)
Editor: Ardiansyah/Evi