“Dari total 100 juru parkir, sekitar 30 orang menunggak pembayaran. Belasan jukir sudah kehilangan surat tugasnya karena tidak mampu melunasi tunggakan,” katanya.
Dengan langkah tegas itu, Dishub Kota Banjar berharap dapat meningkatkan realisasi target PAD dari retribusi parkir dan memastikan bahwa para jukir mematuhi kewajiban mereka.
“Harapan langkah ini menjadi yang terbaik untuk menjaga keteraturan dan kedisiplinan dalam pengelolaan parkir di Kota Banjar,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi
- Advertisement -