Dishub Kota Banjar Tindak Tegas Jukir yang Tunda Bayar Retribusi

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

“Tanpa tindakan tegas, akan sulit bagi Dinas Perhubungan untuk mencapai target PAD tersebut,” tutur Rahmat.

“Dengan adanya petugas parkir yang baru, harapan pembayaran yang sebelumnya tertunda dapat kembali normal,” sambungnya.

Alasan Jukir Tunda Bayar Retribusi

Menurut Rahmat, selama ini belasan juru parkir tersebut hanya bisa beralasan saja dan tetap tidak menyetorkan uang parkir.

“Mereka selalu beralasan katanya menggunakan untuk kebutuhan pribadi,” ucapnya.

- Advertisement -

Meskipun demikian, Dishub Kota Banjar tetap memberikan tenggat waktu pembayaran selama satu minggu. Namun, para jukir tidak dapat memenuhi sehingga mencabut surat tugasnya.

Rahmat menegaskan bahwa sejak Januari, setoran rata-rata retribusi parkir tiap bulan hanya mencapai 65% dari target bulanan.

Tapi setelah pihaknya melakukan sidak ke para jukir yang menunggak pembayaran, terjadi peningkatan hingga 87% pada Juni.

- Advertisement -
Berita Terbaru

Pemkab Ciamis Kembali Menang, PTTUN Jakarta Perkuat Keputusan Bupati Soal Kades Cicapar

Pemerintah Kabupaten Ciamis memenangkan sengketa pemberhentian Kepala Desa Cicapar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, menguatkan putusan PTUN Bandung yang menolak gugatan mantan kepala desa, Imat Ruhimat. Kasus ini menunjukkan kepatuhan pada peraturan, dan diharapkan menjadi pelajaran bagi kepala desa dalam menjalankan tugas mereka.

Artikel Terkait