Berita Banjar, galuh.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Jawa Barat mengungkapkan sejumlah rekomendasi andalalin pembangunan Mall Ria Busana di kawasan Jalan Raden Hamara Effendi.
Kepala Dishub Kota Banjar, Asep Sutarno, mengatakan berdasarkan rapat oleh tim kajian analisis dampak lalu lintas (andalalin) menghasilkan 19 poin.
Poin-poin tersebut harus dipatuhi oleh pihak pengembang dalam pelaksanaan pembangunan mall Ria Busana.
Poin-poin rekomendasi terkait andalalin tersebut antara lain untuk memperlancar pelaksanaan pengerjaan pembangunan.
Yakni dengan memberi rambu-rambu lalu lintas untuk kewaspadaan pengguna jalan. Kemudian, berkaitan dengan kebersihan material tanah, pembongkaran trotoar.
Dan terpenting agar menempuh proses perizinannya terlebih dahulu sebelum pengerjaan pembangunan mall tersebut berlangsung.
“Hasil rapat ada 19 poin rekomendasi, seperti adanya rambu lalu lintas saat pengerjaan. Kemudian perizinan yang harus ditempuh terlebih dahulu,” kata Asep, Senin (10/4/2023).
Poin-poin rekomendasi hasil rapat tim kajian berkaitan Andalalin tersebut harus pihak pengembang patuhi.