Meski di era yang serba digital, tetapi konteks ekonomi syariah harus di kedepankan. Oleh karena itu, masyarakat patut memahami konteks syariah harus tetap ada.
“Sebab di negara kita yang namanya syariah dijamin keberadaannya,” terangnya.
Artinya lanjut Ijudin, dalam proses transaksi digital harus tetap memegang teguh prinsip-prinsip syariah yang tidak melanggar hukum etika agama.
“Jadi ketika bertransaksi tetap memegang teguh etika hukum agama, produk kita yang jual tetap halal,” ucapnya.
Melihat fenomena yang saat ini sudah beralih ke serba digital, banyak sekali masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat tentang transaksi digital apakah halal atau haram.
“Makanya agar masyarakat pedesaan mengetahui hal tersebut, kita berikan pemahaman itu,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi