Mengenai jumlah kenaikan retribusi parkir dan PKL, Asep belum bisa membahasnya dengan detail. Karena untuk aturannya saat ini masih dalam tahap evaluasi.
“Namun bisa saja dari yang tadinya retribusinya itu Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Apalagi melihat di lapangan, pembayaran retribusi parkir sekarang sudah rata-rata Rp 2.000,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Asep Sutarno, menyambut baik penyesuaian tarif retribusi parkir tersebut.
Asep menilai langkah ini cukup efektif dan tentunya akan dongkrak PAD Kota Banjar. Pihaknya pun meminta agar Perda yang mengatur hal itu segera realisasi.
“Kalau sudah terealisasi nanti, kami juga ingin ada penyesuaian-penyesuaian baru. Kami pun nantinya akan koordinasi memberikan saran serta masukan terkait tarif retribusi parkir dan PKL,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi