Menurut Rudi, pelaku UMKM yang sudah mengantongi NIB artinya usahanya sudah formal karena teregister dalam database.
“Jika sudah memiliki NIB berarti sudah terdata, maka akan lebih mudah mengembangkan usahanya,” jelas Rui.
DPMPTSP Berikan Pelayanan Turun Langsung ke Masyarakat Agar Secepatnya Dapat NIB
Maka, Rudi pun memiliki harapan agar para pelaku usaha di Kabupaten Ciamis secepatnya membuat NIB.
“Saya harap para pelaku usaha khususnya UMK dapat memiliki legalitas usaha,” harap Rudi.
Sehingga, pihaknya pun melakukan jemput bola sambil ngabuburit memberikan pelayanan pada masyarakat di sekitar Kecamatan Purwadadi.
“Dalam momen ini sambil ngabuburit, kita memberikan pelayanan kepada pelaku usaha di sekitar Kecamatan Purwadadi, tidak perlu ke Ciamis,” jelasnya.