DPMPTSP Berikan Pelayanan NIB di Purwadadi Ciamis

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Rudi menyampaikan sejumlah persyaratan jika ingin membuat NIB, yaitu fotocopy akte perusahaan (bila berbadan hukum), fotocopy KTP pemohon.

Kemudian fotocopy NPWP perusahaan atau pribadi, fotocopy NPWP Direktur serta sketsa lokasi perusahaan (bila berbadan hukum).

Selanjutnya, Rudi menyampaikan, setelah yang lain lengkap harus ada email perusahaan atau pribadi dan juga nomor Hp perusahaan atau pribadi.

Rudi juga menyampaikan, untuk esok hari rencananya pelayanan bergeser sedikit yaitu akan berlangsung di Kecamatan Lakbok.

- Advertisement -

“Ayo lengkapi persyaratan, proses mudah agar dapat mengembangkan usahanya, hari ini kami di Purwadadi, besok di Lakbok,” pungkas Rudi.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Disdukcapil Ciamis Percepat Penerbitan Akta Perkawinan Lewat Inovasi GASPOL PAKTA MANIS

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis bersama Pengadilan Negeri Ciamis mengimplementasikan inovasi GASPOL PAKTA MANIS. Program ini memudahkan masyarakat dalam memperoleh pengesahan perkawinan dan dokumen administrasi kependudukan lainnya. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat dan terintegrasi.

Artikel Terkait