Kamis, April 25, 2024

DPMPTSP Berikan Pelayanan NIB di Purwadadi Ciamis

Baca Juga
- Advertisement -

Rudi menyampaikan sejumlah persyaratan jika ingin membuat NIB, yaitu fotocopy akte perusahaan (bila berbadan hukum), fotocopy KTP pemohon.

Kemudian fotocopy NPWP perusahaan atau pribadi, fotocopy NPWP Direktur serta sketsa lokasi perusahaan (bila berbadan hukum).

Selanjutnya, Rudi menyampaikan, setelah yang lain lengkap harus ada email perusahaan atau pribadi dan juga nomor Hp perusahaan atau pribadi.

- Advertisement -

Rudi juga menyampaikan, untuk esok hari rencananya pelayanan bergeser sedikit yaitu akan berlangsung di Kecamatan Lakbok.

“Ayo lengkapi persyaratan, proses mudah agar dapat mengembangkan usahanya, hari ini kami di Purwadadi, besok di Lakbok,” pungkas Rudi.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

BPBD Ciamis Imbau Warga Waspada Longsor saat Musim Hujan

Berita Ciamis, galuh.id - Kepala Pelaksana Harian BPBD Ciamis Jawa Barat, Ani Supiani mengimbau masyarakat agar waspada terhadap bencana...

Artikel Terkait