Minggu, November 24, 2024

DPMPTSP Berikan Pelayanan NIB di Purwadadi Ciamis

Baca Juga

Rudi menyampaikan sejumlah persyaratan jika ingin membuat NIB, yaitu fotocopy akte perusahaan (bila berbadan hukum), fotocopy KTP pemohon.

Kemudian fotocopy NPWP perusahaan atau pribadi, fotocopy NPWP Direktur serta sketsa lokasi perusahaan (bila berbadan hukum).

Selanjutnya, Rudi menyampaikan, setelah yang lain lengkap harus ada email perusahaan atau pribadi dan juga nomor Hp perusahaan atau pribadi.

Rudi juga menyampaikan, untuk esok hari rencananya pelayanan bergeser sedikit yaitu akan berlangsung di Kecamatan Lakbok.

“Ayo lengkapi persyaratan, proses mudah agar dapat mengembangkan usahanya, hari ini kami di Purwadadi, besok di Lakbok,” pungkas Rudi.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ormas BBC Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Ciamis, galuh.id - Ormas BBC Kabupaten Ciamis Jawa Barat dengan tegas dukung dan siap memenangkan pasangan Herdiat-Yana (HY) di...

Artikel Terkait