Ia menuturkan, NIB itu surat izin usaha wajib bagi para pelaku usaha. Kalau sudah punya NIB akan ada kemudahan.
“Misalnya ada subsidi listrik, kalau yang punya usaha bisa mendapatkan subsidi listrik tapi harus punya NIB,” ucapnya.
Kemudian untuk ke bank juga sekarang sudah tidak menggunakan SKU, tapi menggunakan NIB.
Jadi yang mau pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa menggunakan NIB sebagai syarat izin usaha.
“Persyaratannya gampang, ada aplikasi dari pemerintah. Jadi masyarakat bisa mengaksesnya sendiri. Melalui kita juga bisa. Semua kegiatan usaha ada di aplikasi OSS tanpa terkecuali,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi