CIAMIS, galuh.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis mengimbau seluruh pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II Tahun 2026 melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Masa pelaporan LKPM Triwulan II berlangsung mulai 1 hingga 15 Juli 2026. Laporan tersebut memuat realisasi kegiatan usaha selama periode April, Mei, dan Juni 2026. Sebelumnya, pelaporan LKPM Triwulan I untuk periode Januari–Maret telah selesai dilaksanakan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, menegaskan bahwa penyampaian LKPM bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Menurutnya, laporan tersebut menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan investasi, mengevaluasi aktivitas pelaku usaha, serta menyusun kebijakan pembangunan ekonomi yang tepat sasaran.
“Melalui pelaporan LKPM yang tertib dan tepat waktu, pemerintah daerah dapat menghadirkan data investasi yang valid sebagai dasar pengambilan kebijakan sekaligus mendukung promosi potensi daerah kepada investor,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Eka menjelaskan, data investasi yang lengkap dan akurat juga berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Kabupaten Ciamis. Dengan data yang valid, pemerintah dapat menampilkan potensi investasi daerah secara lebih meyakinkan sehingga mampu menarik investasi baru.
Selain itu, kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang transparan, kondusif, dan berkelanjutan.
DPMPTSP mengingatkan bahwa kewajiban penyampaian LKPM telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, DPMPTSP mengajak seluruh pelaku usaha di Kabupaten Ciamis untuk memanfaatkan masa pelaporan yang telah ditetapkan agar kewajiban tersebut dapat dipenuhi tepat waktu sekaligus mendukung penguatan basis data investasi daerah. (GaluhID/Tegar)
