Bisa juga menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha.
Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, pelaku usaha harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Kemudian, menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan
Jika berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, wajib memiliki surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Jika pelaku usaha perseorangan, harus menyiapkan data sebagai berikut:
Nama dan NIK, Alamat Tinggal, Bidang Usaha, Lokasi Penanaman Modal, Besaran Rencana Penanaman Modal, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja.
Selanjutnya Nomor Kontak Usaha, NPWP Pelaku Usaha perseorangan, Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya. (GaluhID/Maul)
Editor : Evi