Berita Ciamis, galuh.id – DPPKBP3A Ciamis Jawa Barat telah menggelar sosialisasi KTPA dan TPPO di 5 eks Kawedanaan pada 24-31 Oktober 2022.
Adapun 5 eks Kawedanaan tersebut antara lain Kawedanaan Ciamis, Panumbangan, Kawali, Rancah dan Kewadanaan Banjarsari.
Tidak hanya sosialisasi pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Dalam kegiatan itu, DPPKBP3A Ciamis juga mensosialisasikan Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kegiatan berlangsung dengan memberikan pembekalan informasi tentang fenomena dan fakta tentang perdagangan orang.
Hal tersebut dapat menimbulkan eksploitasi seksual kepada perempuan dan anak yang marak terjadi.
Kepala DPPKBP3A Ciamis, Dian Budiana, mengatakan sosialisasi berlangsung agar terwujudnya penyebarluasan informasi.