Berita Ciamis, galuh.id – DPRD Kabupaten Ciamis menerima aduan terkait kesenjangan aturan jadwal jaga rawat inap antara sukwan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Ciamis, Jaenal Arifin, membenarkan bahwa pihaknya mendapat aduan mengenai ketetapan jadwal jaga pegawai sukwan dan PNS di Puskesmas Cimaragas.
Bahkan, Komisi A DPRD Ciamis sudah menggelar rapat kerja dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Ciamis pada Rabu (11/5/2022).
“Insyaalloh hari ini, Rabu (11/5/2022) aduan itu dibahas di internal komisi. Nanti rencana dengan pihak terkait,” ujar Jaenal.
Aduan yang dilayangkan kepada DPRD Ciamis itu adalah tentang adanya dugan ketidakadilan dari Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Cimaragas.
Namun, Jaenal tak menjelaskan secara tegas aduan yang pihaknya terima itu.
Hanya saja, kabar yang diterima galuh.id bahwa di Puskesmas Cimaragas ada kesenjangan dalam hal pembagian jadwal antara PNS dan Non PNS.