Ciamis, galuh.id – DPRD Kabupaten Ciamis mengadakan Rapat Paripurna tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Ciamis tahun 2020 bersama Bupati dan jajaran SKPD Kabupaten Ciamis, Jum’at (22/11/2020) di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis.
Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD, Nanang Permana, telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis tahun 2020 dengan jumlah 19 buah Raperda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Oih Burhanuddin, menyatakan, tujuan penyusunan Propemperda ini adalah untuk mempercepat proses pembentukan peraturan daerah sebagai bagian dari pembentukan Sistem Hukum Daerah.
Penyusunan Propemperda Kabupaten Ciamis ini salah satu instrumen pembentukan Sistem Hukum Daerah agar terencana, terpadu dan sistematis dalam rangka penyelenggaraan otonomi dan tugas pembantuan, perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat daerah,” katanya di sela acara.
Dalam rapat paripurna tersebut, telah diusulkan sebanyak 19 buah rancangan Perda. Dari 19 buah itu, sebanyak 11 buah oleh DPRD dan 8 buah usulan dari Bupati.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menyatakan, mengapresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Ciamis, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah atas kerja samanya dalam mewujudkan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
“Raperda yang diajukan, semuanya memerlukan pemikiran serta kajian yang cukup mendalam. Sebab, muatan materi dalam Raperda sangat penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya dalam pidato sambutannya.
Herdiat menegaskan, pembentukan Raperda adalah kewenangan daerah tetapi tetap memperhatikan harmonisasi peraturan perundang-undangan secara vertikal dan horizontal.
Di akhir rapat telah disepakati dan ditetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Ciamis tahun 2020 sejumlah 19 Raperda untuk dibahas bersama Kepala Daerah dalam jangka waktu 1 tahun. (GaluhID/Nando)