Berita Ciamis, galuh.id – DPRD pada Selasa (5/11/2023) umumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Ciamis Jawa Barat periode 2019-2024.
Pengumuman hal tersebut dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ciamis Dede Herli, beserta Wakil Ketua II dan III, Pipin Arip Apilin dan Sopwan Ismail.
Pemberhentian jabatan Bupati dan Wabup Ciamis sesuai dengan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana penjelasan yang Wakil Ketua DPRD Ciamis, Dede Herli sampaikan.
Dalam pasal 78 ayat 2 huruf a, menyebutkan bahwa cara untuk mengumumkan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah adalah melalui Rapat Paripurna DPRD.
Selain itu juga usulan dari pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.
Wakil Pemerintah Pusat akan memberikan penetapan pemberhentian bagi Bupati dan/atau Wakil Bupati, serta bagi Walikota dan/atau Wakil Walikota.
Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024 ini akan berakhir di penghujung tahun 2023, tepatnya pada tanggal 31 Desember.