Berita Ciamis, galuh.id – Dugaan money politik salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pilihan (Dapil) X Jawa Barat berinisial RA pada saat masa tenang Pemilu 2024.
Kuasa hukum pelapor, Agustiana Effendi beserta rekan dari Kantor Hukum Erl Effendi, S.H., Kabupaten Bekasi menyampaikan hal tersebut, Selasa (20/02/2024).
Agustiana menyampaikan hal tersebut melalui konferensi pers yang berlangsung di Rumah Makan Songkha Ciamis.
Kata Agustian, pihaknya sudah mendapatkan bukti-bukti kuat dari pelapor mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang Caleg RA lakukan.
“Kita menemukan bukti telah terjadi penerimaan uang dalam amplop pada saat masa tenang Pemilu,” ungkap Agustian.
Selain itu, menurut Agustian, tiga orang saksi pun memberikan keterangan dan menggandeng kuasa hukum guna melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Ciamis.
“Seperti kita ketahui, pada masa itu Parpol tidak boleh memberikan apapun yang berbau kampanye,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang kuasa hukum dapatkan, para pelapor menunjukan amplop berisi uang kertas pecahan Rp.100 ribu.
Selain itu bahan kampanye berupa kartu nama Caleg DPR RI berinisial RA. Saat ini, barang bukti tersebut sudah Bawaslu Ciamis terima.
“Sudah kita serahkan bukti 3 pcs amplop berisi 3 lembar pecahan uang 100 ribu, 5 lembar kartu nama, dan 1 flashdisk berisi video penerimaan uang,” ungkapnya.