Menurut Agustian, Caleg yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Ciamis pada 19 Februari 2024.
Oleh karena itu, ia berharap Bawaslu memproses dugaan pelanggaran tersebut agar terjadinya ketetapan hukum di Indonesia dan tidak ada istilah money politik untuk ke depannya.
“Kecurangan ini bukan bicara kosong. Ada bukti, pelapor dan saksi. Bukan hanya N, tapi ada dua orang saksi lainnya,” ucap Agustian.
“Isu mengenai kecurangan itu sudah banyak terjadi. Atas kejadian ini, kami memprofiling seseorang yang dugaan melakukan tindakan pidana pemilu,” lanjutnya.
Pengakuan kuasa hukum, mereka datang ke Ciamis tidak dibayar. Karena mereka yakin dengan adanya kecurangan seperti itu akan ada korban dari caleg yang lain.
Setelah adanya dugaan money politik, kuasa hukum memaparkan bahwa caleg DPR RI itu juga pernah melakukan kampanye di depan ka’bah.
Pelapor Serahkan Bukti Dugaan Money Politik Caleg ke Bawaslu Ciamis
Di depan ka’bah, RA berfoto membawa baliho. Sangat jelas hal itu tidak boleh serta adanya dugaan tindak pidana.
Lebih lanjut, Agustian selaku kuasa hukum pun memaparkan alasan kenapa baru membuat laporan dugaan money politik itu sekarang.
Ia menjelaskan, setelah mendapat amplop, para pelapor galau dan ragu karena di dalamnya ada kartu nama.
Di satu sisi, bertentangan dengan hati pelapor karena bukan caleg tersebut pilihannya.