Berita Ciamis, galuh.id – Kasus dugaan money politik di masa tenang Pemilu pada Februari 2024 yang terjadi di Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat kini memasuki babak baru.
Kuasa hukum pelapor yakni Elit Nurlita Sari SH., Agustian Efendi SH., dan Gatot Rachmat Slamet, SH, MH. mengapresiasi kinerja Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terbilang gerak cepat.
Di Kantor Bawaslu Ciamis, Elit mengungkapkan, tahapan yang Gakkumdu lakukan sangat bagus dan cepat dalam menangani laporan.
“Terkait pelaporan kami di tanggal 19 Februari kemarin, ternyata Gakkumdu itu gercep ya, kalau bahasa kitanya gerak cepat lah,” ujar Elit, Selasa (5/3/2024).
Kemudian Elit menerangkan, pada 26 Februari 2024 lalu, Gakkumdu memberikan undangan kepada pelapor dan dua saksi dari pihaknya.
“Lalu kami datang ke Bawaslu memberikan klarifikasi dari dua pelapor dan dua saksi kami,” ujarnya.