Dugaan Money Politik di Ciamis, Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Gakkumdu

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Kuasa hukum lainnya, Agustian Efendi, mengungkapkan bahwa kasus tersebut disertakan ke dalam pasal 523 UU Pemilu ayat 1, 2, dan 3.

Ada ancaman hukuman penjara dan denda bagi yang terlibat dalam kasus dugaan money politik, sebagaimana tercantum dalam pasal 523 UU Pemilu ayat 1, 2, dan 3.

“Ayat 1 terancam hukuman penjara 2 tahun serta denda Rp 24 juta. Ayat 2 penjara 4 tahun dan denda Rp 48 juta. Kemudian ayat 3 terancam penjara 3 tahun dan denda Rp 36 juta,” tegas Agustian.

Sementara itu, Gatot Rachmat Slamet menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi tiga kali, total 10 orang saksi di klarifikasi.

- Advertisement -

“Jadi sejak pelaporan itu sampai batas akhirnya nanti tanggal 14 Maret. Sekarang prosesnya masih lidik, tunggu tanggal 14 Maret nanti bisa naik penyidikan atau tidak, itu batasnya 14 hari. Tapi bisa juga lebih cepat,” jelasnya. (GaluhID/Resa)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Ciamis Siapkan Evaluasi Gubernur

Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna. Bupati Herdiat Sunarya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal. Raperda akan dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan.

Artikel Terkait