Jumat, November 22, 2024

Dugaan Money Politik di Ciamis, Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Gakkumdu

Baca Juga

Kuasa hukum lainnya, Agustian Efendi, mengungkapkan bahwa kasus tersebut disertakan ke dalam pasal 523 UU Pemilu ayat 1, 2, dan 3.

Ada ancaman hukuman penjara dan denda bagi yang terlibat dalam kasus dugaan money politik, sebagaimana tercantum dalam pasal 523 UU Pemilu ayat 1, 2, dan 3.

“Ayat 1 terancam hukuman penjara 2 tahun serta denda Rp 24 juta. Ayat 2 penjara 4 tahun dan denda Rp 48 juta. Kemudian ayat 3 terancam penjara 3 tahun dan denda Rp 36 juta,” tegas Agustian.

Sementara itu, Gatot Rachmat Slamet menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi tiga kali, total 10 orang saksi di klarifikasi.

“Jadi sejak pelaporan itu sampai batas akhirnya nanti tanggal 14 Maret. Sekarang prosesnya masih lidik, tunggu tanggal 14 Maret nanti bisa naik penyidikan atau tidak, itu batasnya 14 hari. Tapi bisa juga lebih cepat,” jelasnya. (GaluhID/Resa)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pj Bupati Ciamis Dukung Gerakan Pemakaian Sarung Lestarikan Budaya

Ciamis, galuh.id - Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan dukungannya terhadap gerakan pemakaian sarung tradisional oleh ASN dalam...

Artikel Terkait