Ciamis, galuh.id – Anggota DPRD Ciamis, Ramlli Mahmud, angkat bicara terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjarsari.
Ia mengaku prihatin atas peristiwa tersebut dan meminta pemerintah daerah segera memberikan pendampingan kepada korban.
Ramlli menegaskan, korban harus mendapatkan pendampingan serius dari Pemkab Ciamis melalui dinas yang membidanginya yakni Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA).
Menurutnya, korban yang dugaan mengalami rudapaksa tersebut tentu mengalami trauma mendalam. Sehingga membutuhkan pendampingan psikologis agar kondisi mentalnya dapat pulih.
“KPPA harus turun tangan mendampingi korban agar psikologis dan mentalnya bisa pulih. Sehingga korban dapat kembali bersekolah demi menyelamatkan masa depannya,” ujar Ramlli, Kamis (18/12/2025).
Saat ini, kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut tengah dalam penangangan Polres Ciamis.
Ramlli juga meminta agar pelaku menerima hukuman setimpal dan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya minta proses hukum terus berjalan dan pelaku diberi hukuman setimpal. Karena perbuatan ini telah menodai serta mengancam masa depan anak,” tegasnya.
Sebelumnya, Polsek Banjarsari mengamankan seorang pria dewasa berinisial H (22), warga Desa Banjarsari, yang dugaan sebagai pelaku pencabulan.
Kapolsek Banjarsari AKP Rahmad Fanani melalui Panit I Reskrim Bripka Wardana menjelaskan, keluarga korban mengamankan terduga pelaku. Kemudian menyerahkannya ke Polsek Banjarsari pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Wardana menyebut, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP.
“Hari ini terduga pelaku beserta perkaranya telah kami limpahkan ke Polres Ciamis untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Wardana, Sabtu (13/12/2025).
Untuk melancarkan aksinya, terlebih dahulu terduga pelaku memberikan minuman keras kepada korban.
Pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersebut, kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (GaluhID/Uus)
Editor: Evi

