Solehan juga menjelaskan, dugaan money politik oleh salah satu caleg DPRD Kota Banjar itu ketika memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Menurut laporan awal dari pelapor, caleg tersebut membagikan paket sembako kepada masyarakat Kota Banjar.
“Laporan awal, dugaan politik uang dilakukan pada saat masa tenang kampanye dengan membagikan sembako, dan itu jelas masuk pidana Pemilu,” ujarnya.
Lanjut Solehan, jika pelapor belum juga memenuhi panggilan pertama, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua pada Kamis 22 Februari 2024.
Namun jika pelapor tetap tidak hadir memenuhi panggilan, maka Bawaslu akan membuat kajian atau putusan.
“Kita akan melakukan kajian berkaitan dengan keputusan kalau memang tanpa keterangan dari pelapor,” tuturnya.
Solehan pun berharap kepada pelapor agar hadir memenuhi panggilan.
“Kami tidak mau menunggu terlalu lama, ketika adanya pelanggaran tapi pelapornya sendiri tidak hadir memenuhi panggilan,” pungkasnya. (GaluhID/Joe)
Editor : Evi