Jumat, November 22, 2024

Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kota Banjar Minta Pelapor Penuhi Panggilan

Baca Juga

Solehan juga menjelaskan, dugaan money politik oleh salah satu caleg DPRD Kota Banjar itu ketika memasuki masa tenang Pemilu 2024.

Menurut laporan awal dari pelapor, caleg tersebut membagikan paket sembako kepada masyarakat Kota Banjar.

“Laporan awal, dugaan politik uang dilakukan pada saat masa tenang kampanye dengan membagikan sembako, dan itu jelas masuk pidana Pemilu,” ujarnya.

Lanjut Solehan, jika pelapor belum juga memenuhi panggilan pertama, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua pada Kamis 22 Februari 2024.

Namun jika pelapor tetap tidak hadir memenuhi panggilan, maka Bawaslu akan membuat kajian atau putusan.

“Kita akan melakukan kajian berkaitan dengan keputusan kalau memang tanpa keterangan dari pelapor,” tuturnya.

Solehan pun berharap kepada pelapor agar hadir memenuhi panggilan.

“Kami tidak mau menunggu terlalu lama, ketika adanya pelanggaran tapi pelapornya sendiri tidak hadir memenuhi panggilan,” pungkasnya. (GaluhID/Joe)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Heri Rafni Kotari Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Ciamis

Ciamis, galuh.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Heri Rafni Kotari, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda)...

Artikel Terkait