Sebagaimana amanat UU No. 7 tahun 2017, yang mana ASN atau non ASN tidak boleh memihak salah satu calon dari partai politik manapun.
“Saya yakin ASN Pemkot Banjar sudah pinter-pinter dan sadar hukum serta mengerti bagaimana menjaga kenetralan, dan akan tetap menjaga amanat sesuai UU No. 7 tahun 2017,” ungkapnya.
Netralitas ASN dalam Pemilu dan Sanksi Bagi Pelanggar
Ida juga mengatakan, ketika ada ASN Pemkot Banjar yang tidak netral atau memihak salah satu Calon Legislatif (Caleg) atau partai politik akan kena sanksi.
Pemerintah Kota Banjar sendiri akan berkolaborasi dengan Bawaslu sebagai pihak yang berwenang dalam pengawasan Pemilu 2024.
“Ketika ada pelanggaran, sebelum kena sanksi, kita akan lihat dulu serta mempelajari kasusnya seperti apa,” Ida.
Menurut Ida, nantinya pelanggaran itu masuk pada pelanggaran ringan, sedang atau berat.