Dengan cukai yang menjadi penerimaan negara, Yana berharap dapat mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan.
Termasuk produk-produk dalam kategori cukai hasil tembakau yang bagikan kepada daerah provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2 persen dari penerimaan cukai.
“Rata temuan di lapangan sesuai data tahun 2022 rokok ilegal tersebar di masyarakat tanpa pita cukai,” katanya.
Pada kegiatan edukasi berantas rokok ilegal, Yana meminta agar para peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut dapat mengikutinya dengan sungguh-sungguh.
“Para peserta bisa menyimak informasi yang diberikan sehingga ada edukasi kepada masyarakat secara akurat,” tandasnya. (GaluhID/Maul)
Editor : Evi