Akibat perbuatannya, mereka terjerat pasal 114 ayat (2) tentang menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I.
Mereka juga terjerat pasal 112 ayat (2) tentang menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I.
Ancaman hukuman pasal 114 ayat (2), pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Tersangka juga terjerat pasal 112 ayat (2) pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.
Untuk DHP karena masih di bawah umur, maka polisi menitipkan ke LPKS (Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial).
Hal itu berdasarkan Permensos No. 09 Tahun 2015 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Bab II Persyaratan, Pasal 4 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c ke (1). (GaluhID/Arul)
Editor : Evi