Senin, 29 Mei 2023
Senin, 29 Mei 2023

Gadis di Bawah Umur Jadi Pengedar Narkoba di Kota Banjar

Baca Juga

- Advertisement -

Akibat perbuatannya, mereka terjerat pasal 114 ayat (2) tentang menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I.

Mereka juga terjerat pasal 112 ayat (2) tentang menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I.

Ancaman hukuman pasal 114 ayat (2), pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka juga terjerat pasal 112 ayat (2) pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.

Untuk DHP karena masih di bawah umur, maka polisi menitipkan ke LPKS (Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial).

Hal itu berdasarkan Permensos No. 09 Tahun 2015 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Bab II Persyaratan, Pasal 4 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c ke (1). (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

 
 

Artikel Terbaru

Poktan Darma Usaha Ciamis Dapat Bantuan DOC Ayam Sentul 381 Ekor

Berita Ciamis, galuh.id - Kelompok Tani (Poktan) Darma Usaha Desa Sukasari, Banjarsari Kabupaten Ciamis mendapat bantuan DOC ayam sentul...

Artikel Terkait