Jumat, Maret 29, 2024

Gadis di Bawah Umur Jadi Pengedar Narkoba di Kota Banjar

Baca Juga
- Advertisement -

Akibat perbuatannya, mereka terjerat pasal 114 ayat (2) tentang menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I.

Mereka juga terjerat pasal 112 ayat (2) tentang menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I.

Ancaman hukuman pasal 114 ayat (2), pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

- Advertisement -

“Tersangka juga terjerat pasal 112 ayat (2) pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.

Untuk DHP karena masih di bawah umur, maka polisi menitipkan ke LPKS (Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial).

Hal itu berdasarkan Permensos No. 09 Tahun 2015 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Bab II Persyaratan, Pasal 4 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c ke (1). (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Filipina Optimis Kalahkan Timnas Indonesia di Kandang

Berita Olahraga, Galuh.id - Filipina optimis kalahkan Timnas Indonesia di Kandang dalam pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 mendatang. Pelatih Tim...

Artikel Terkait