Sabtu, April 20, 2024

Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Sri Mulyani Ganti Regulasi

Baca Juga
- Advertisement -

Gaji ke-13 cair Agustus 2020, tentunya akan membuat senang setiap PNS yang berada di Indonesia. Kehadiran gaji ke-13 tentunya sangat dinantikan mengingat pandemi Corona yang menghentikan kegiatan ekonomi Indonesia.

Kabar gembira ini disambut baik untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia. Tak pelak kabar ini juga menjadi angin segar bagi para pedagang, karena jualan mereka pasti akan dibeli kembali oleh ASN.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Tahun 2020 Tak Kunjung Cair, Ini Alasannya

- Advertisement -

Sri Mulyani selaku menteri Keuangan Indonesia menerangka tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri .

Menteri Keuangan pun menambahkan bahwa pejabat negara, pejabat eselon 1 dan 2 serta pejabat setingkat mereka tidak akan mendapatkannya. Anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 cair Agustus 2020 adalah 28,5 triliun Rupiah.

Anggaran tersebut adalah total dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN) sebesar Rp 14,6 triliun. Sebanyak Rp 13,89 triliun lainnya dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sri Mulyani juga memberi bocoran siapa-siapa saja yang akan mendapatkan gaji ke-13 di bulan Agustus 2020. Sri mengungkapkan akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2019.

Disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah nomor 35 dan 38 itu menyebutkan pejabat eselon 1 dan 2 masih menerima gaji ke-13.

Menteri wanita berambut pendek ini mempertimbangkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan Mei 2020 lalu. Kebijakan itu menyebutkan kepada pejabat negara pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkat tidak menerima THR.

Menteri Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia(PAN-RB) untuk mengganti Regulasi ini.

Daftar Penerima Gaji ke-13 Cair Agustus 2020:

  1. PNS
  2. Prajurit TNI
  3. Anggota Polri
  4. ASN, Tentara, Anggota polisi yang ditempatkan dan ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
  5. ASN , Tentara, anggota polisi yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
  6. PNS, tentara ,anggota kepolisian penerima uang tunggu.
  7. Penerima gaji terusan dari ASN, tentara, anggota kepolisian yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  8. ASN, Tentara dan anggota kepolisian yang dinyatakan hilang.
  9. Hakim dengan jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah. Yang berada di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
  10. Penerima pensiun atau tunjangan.
  11. Pegawai non ASN, pada LNS, LPP, atau BLU di Indonesia.
  12. Pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dengan kewenangan yang sesuai undang-undang.
  13. Calon PNS.

Efek positif tentunya akan sangat terasa setelah gaji ke-13 cair Agustus ini untuk menggerakkan roda ekonomi Indonesia. Apalagi di tengah pandemi Corona ini, daya beli masyarakat akan sangat turun drastis.

Turunnya gaji ke-13 tentunya akan menjaga kembali kestabilan daya beli masyarakat yang sempat turun 3 bulan ini.

Peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS), Fajar Hirawan mengungkapkan bahwa pencairan gaji ke-13 masih diperlukan.

Fokus Penanganan Covid-19

Ia juga menambahkan bahwa wajar jika saat ini pemerintah masih fokus pada penanganan wabah COVID-19.

Fajar menerangkan, ASN yang berada di level eselon III dan IV dan di bawahnya jumlahnya itu lebih besar. Dengan hadirnya gaji ke-13 cair Agustus tentunya membantu menjaga stabilitas daya beli hingga mampu menjaga pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

Turunnya Gaji ke-13 Agustus ini tentunya akan membuat para pelaku usaha terutama UMKM semakin bergairah. Karena diharapkan gaji ke-13 yang diturunkan Agustus mendatang dipakai untuk membeli produk-produk UMKM.

Roda perekonomian yang sempat lumpuh akan bergerak kembali. Seperti yang kita tahu Indonesia juga pernah mengalami krisis moneter pada tahun 1998 dan berhasil mengatasinya. Berkat UMKM yang berjalan Indonesia berhasil mengalahkan krisi moneter yang terjadi.

Semoga dengan gaji ke-13 cair Agustus ini kegiatan perekonomian Indonesia menjadi semakin stabil. Selain itu, para pengusaha UMKM juga bisa ikut terbantu dengan pembelian produk-produk mereka. (GaluhID/Putra)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Jelang Laga Timnas U-23 Vs Yordania, Shin Tae-yong: Kami Bisa Tampil Bagus

Berita Olahraga, Galuh.id - Jelang Laga Timnas U-23 vs Yordania, Shin Tae-yong menegaskan tekadnya untuk mengatasi kelemahan-kelemahan dalam skuadnya.Laga...

Artikel Terkait